GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, untuk mendapatkan hak fasilitas umum (fasum) berupa tanah makam, berbuah hasil.
Hasil rapat antara Pemerintah Daerah Gresik bersama pihak warga dan Forkopimcam Kebomas pada Rabu (3/7/2024) di kantor Kecamatan Kebomas, memutuskan bahwa warga GPR berhak atas tanah makam sebagai fasum perumahan.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
"Alhamdulilah, warga GPR sudah bisa bernapas lega karena fasum makam sudah bisa dimanfaatkan," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Andi Fajar Trilakasana (FT) selaku kuasa warga, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/7/2024).
Fajar menyampaikan, perjuangan warga GPR untuk mendapafkan hak fasum berupa makam berlangsung panjang sejak tahun 2015.
"Namun, sekarang apa yang menjadi hak warga GPR sudah terwujud. Mereka berhak atas tanah untuk fasum makam," tuturnya.
Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Dikatakan Fajar, dalam rapat itu Camat Kebomas Tri Joko Efendi menyesalkan ketidakhadiran pihak pengembang, yakni PT Titian dan PT Megatama.
Namun, DCKPKP dan DPMPTSP sudah memastikan bahwa tidak ada perubahan tata letak fasum makam seluas 2.000 m², meski PT Titian dinyatakan pailit dan terjadi proses lelang sehingga pengembang beralih ke PT Megatama.
"Semua data pendukung terkait fasum makam warga GPR sudah jelas, maka serah terima, baik diserahterimakan atau tidak oleh pengembang, maka lahan sesuai siteplan makam tersebut langsung bisa dimanfaatkan oleh warga setempat," pungkas Fajar.
Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
Turut hadir dalam rapat tersebut, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepala Desa Prambangan, Kepala Desa Kedanyang, dan perwakilan warga GPR. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News