Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan

Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan Marisca Anggraini Gunawan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penipuan developer Perum Royal City di PN Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara penipuan Perum Royal City () kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/1/2025).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Gresik Tolak Alih Penahanan 2 Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan PT BJL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, menghadirkan saksi korban Marisca Angraini Gunawan. Dia merupakan korban penipuan PT BJL, pengembang , di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam keterangannya, Marisca mengaku sudah membayar lunas senilai Rp820 juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumah yang dibelinya.

"Saya membayar secara transfer ke rekening Bank , kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (WhatsApp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp820 Juta yang dikirim melalui pos," ungkapnya.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah tersebut, karena sedang melahirkan anak. Sementara suaminya sibuk bekerja.

Sampai akhirnya, ia mendapat kabar bahwa rumah akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun.

Namun setelah ditunggu lama, pihak PT BJL tak kunjung menyerahkan bangunan rumah. Marisca bersama pembeli lain akhirnya melapor ke polisi.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

"Dulu saya sempat ke lokasi rumah yang ditawarkan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan," pintanya.

Keterangan saksi tersebut diakui oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT BJL dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur.

"Semuanya benar yang mulia," kata terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Sementara itu, saksi Direktur Marketing mengungkapkan di lokasi perumahan sudah ada bangunan, tapi baru setengah jadi.

Dia mengakui kantor sering digeruduk oleh pembeli akibat bangunan rumah yang tak kunjung diserahkan. Rencananya, ada 9 blok yang akan dibangun perumahan oleh pengembang.

"Lahan belum lunas ke petani, tapi sudah masuk site plan. Pak Jimmy sebagai pemilik. Belum ada di-KPR-kan, hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di-ACC oleh bank," ungkapnya.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi, Soka, menilai perkara ini harusnya masuk ranah pengadilan niaga. Sebab, sudah ada putusan inkracht yang menyatakan bahwa sudah dipailitkan.

"Semua asetnya sudah dikuasai kurator, dan para saksi tidak memahami ini," ungkap Soka.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban menagih rumah yang dibeli kepada PT BJL. Selain Marisca Anggraini, ada beberapa korban lain yang terlanjur menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL

Antara lain Rutmiani Sari Tan sebesar Rp300 Juta, Soeng Sungyono Mulyono Rp434,700 Juta, Inggrid Kurnia Sugianto Rp304 juta, Erwin Sumanto sebesar Rp276 juta.

Kemudian, Laniwati Ongkodjojo Rp343.320.000, Benekdimas Marion Limanto Rp227.000.000, Lie Martha Tjandrawati Rp378.200.000, dan Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp405.600.000. (hud/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO