KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SW, pemilik akun Pandanwangi di Facebook (FB), melaporkan akun FB lainnya, yakni KA, ke kantor polisi karena dinilai telah melecehkan martabat perempuan. KA, dalam komentarnya di FB, disebutkan telah mengata-ngatai Pandanwangi dengan sebutan yang tidak senonoh.
Pandanwangi sendiri mengaku terpaksa melaporkan akun KA ke polisi lantaran tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan setelah dikirimkannya somasi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Kami telah mengirimkan surat somasi ke KA, tertanggal 15 Juni 2020, tapi tidak ada tanggapan. Dalam somasi itu, kami hanya minta KA untuk meminta maaf di akun FB-nya dan membuat pernyataan permintaan maaf secara tertulis di atas meterai," kata SW alias Pandanwangi, Selasa (23/6/2020).
Menurut SW, Pandanwangi itu adalah nama usahanya yang memproduksi berbagai minuman jamu. Agar usahanya dikenal, maka dibuatlah akun Facebook dengan nama Pandanwangi, "Kami sudah menyerahkan semuanya ke polisi. Kami minta kebenaran ditegakkan," ujar SW.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan bahwa laporan dugaan ujaran kebencian tersebut masih dalam proses penyelidikan. (uji/zar)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News