Tak Pakai Masker, Warga Surabaya Siap-siap Disanksi Beri Makan ODGJ 2 Jam

Tak Pakai Masker, Warga Surabaya Siap-siap Disanksi Beri Makan ODGJ 2 Jam Petugas Dinsos Kota Surabaya sedang memberikan makan kepada para ODGJ penghuni Liponsos Keputih. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota bakal memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Terpengaruh Alkohol, Pengemudi Mercy di Jalan Kenjeran Surabaya Tabrak 3 Mobil dan Satu Meninggal

Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

“Jadi, Pemerintah Kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya, kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jum’at (26/06).

Eddy mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Mantan Kepala BPB dan Linmas ini menyebut, sanksi itu diterapkan kepada masyarakat yang masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

“Nanti kalau ada pelanggaran, mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” terangnya.

Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? Supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO