Curi HP Tetangga Sendiri, ​Pemuda Asal Probolinggo Digelandang ke Kantor Polisi

Curi HP Tetangga Sendiri, ​Pemuda Asal Probolinggo Digelandang ke Kantor Polisi Pelaku saat digelandang ke kantor polisi.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pencuri HP tablet, Muhamad Rizky Sugiono (21), Warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo digelandang ke kantor polisi. Pelaku yang juga residivis ini melakukan pencurian HP milik Rizal Adi Susanto yang masih tetangganya sendiri.

Saat melakukan aksinya, pelaku mendobrak pintu rumah korban yang saat itu sedang kosong. “Pelaku mendobraknya dengan menendang pintunya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (30/6/2020).

Melihat aksi pelaku, warga sekitar yang mengetahuinya langsung melaporkannya ke polisi. Saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah gadget berjenis HP tablet merek Samsung, tas warna coklat, dan satu buah charger warna putih.

AKP Heri Sugiono menjelaskan, empat tahun yang lalu, pelaku juga melakukan aksi pencurian serupa dan sempat ditahan.

“Sekarang melakukannya lagi,” katanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (prb1/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO