PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan kemungkinan tidak akan mengabulkan permintaan Agus Suyanto (AS) untuk memulihkan nama baiknya melalui media. Menyikapi hal ini, Penasihat Hukum Agus Suyanto, Suryono Pane menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Pria yang akrab dipanggil Pane ini menjelaskan, dirinya memiliki pandangan lain dalam kasus pengadaan masker yang menyeret politikus PKB tersebut. Salah satunya, soal perbedaan subtansi materi yang ada di dokumen hasil investigasi BK.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
“Adanya perbedaan materi hasil investigasi yang disampaikan ke pimpinan dewan dengan yang rilis ke media cetak dan online beberapa hari yang lalu," ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya di dua dokumen, dirinya menemukan ada kejanggalan yang bisa masuk kategori pidana.
"Jika dalam satu minggu ini permintaan kami kepada BK untuk melakukan pemulihan nama baik melalui media massa tidak dilaksanakan oleh BK, maka kami akan menempuh jalur hukum," cetusnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Perlu digarisbawahi juga bahwa dalam keterangan pers BK DPRD serta sebagian pimpinan fraksi, mereka mengklaim jika materi dan subtansi hasil investigasi yang diberikan ke Pimpinan Dewan dan pers itu sama. Tapi setelah kita cermati dan pelajari secara saksama, ditemukan ada perbedaan. Kami mencurigai apakah yang membuat konsep naskah tersebut bukan BK, tapi ada pihak ketiga?," sindir Pane. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News