Konsumsi Sabu, Perempuan Asal Dasuk Sumenep Diamankan

Konsumsi Sabu, Perempuan Asal Dasuk Sumenep Diamankan Tersangka pengisap sabu diamankan di Mapolres Sumenep beserta barang bukti.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mawar (nama samaran), perempuan 30 tahun asal Dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan Dasuk diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (02/07/2020) kemarin.

Penangkapan terhadap Mawar, dilakukan di rumahnya sekitar pukul 13.45 WIB. 

Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar. Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan lidik secara intensif.

"Informasinya, tersangka kerap menggunakan narkotika jenis sabu dan juga sering melakukan transaksi," ungkapnya, Jumat (03/07/20).

Dari kejadian tersebut, Satresnarkoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor masing-masing 1,40 gram, 100 gram, 0,36 gram, 0,26 gram. "Berat keseluruhan sabu tersebut 3,34 gram," katanya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep

Satresnarkoba juga mengamankan BB uang tunai sebesar Rp 300.000, dan satu buah timbangan elektrik, serta seperangkat alat isap atau bong dari botol pastik.

"Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO