JAKARTA, BANGSAONLIE.com - Guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.
"Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi di tengah pandemi covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan," ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, S.H., M.A. di Jakarta, Senin (6/7).
BACA JUGA:
- Polda Jatim Bersama Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat dan Beragam Layanan Masyarakat
- Mobil ETLE Beroperasi, Dishub dan Satlantas Kota Pasuruan Sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas
- E-TLE Dalam Perawatan, Polresta Sidoarjo Bakal Digelontor Mobil INCAR Polda Jatim
- Jaksa Agung: Saya Ingatkan, Jangan Ada Lagi yang Minta-Minta Proyek, Saya Akan Tindak Tegas Anda!
Riono berharap diluncurkannya layanan COD tilang ini bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.
"Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah-mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi," paparnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.
"Selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," jelas Titin.
Setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.
"Di masa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus,” pungkas Titin. (*/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News