
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 diperpanjang hingga bulan September 2020. Demikian dikatakan Supardi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumenep, Kamis (09/07/2020).
Menurutnya, perpanjangan BLT DD ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020.
Ia menjelaskan, pada tiga bulan pertama yakni, Mei, Juni, dan Juli, BLT DD dicairkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 600.000 per KK. “Sementara tiga bulan berikutnya, dari bulan Juli sampai September, akan mendapat sebesar Rp. 300.000 per bulan,” ujarnya
Dikatakan, penerima BLT DD bisa tetap atau diganti dengan penerima lain yang belum terdaftar. Namun masih harus melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musdessus.
“Artinya, apabila ada penerima yang diganti, maka wajib melalui musyawarah kembali. Jika tetap data yang sudah ada, tidak perlu musdes lagi,” imbuhnya.
Adapun syarat untuk perubahan penerima baru tetap berlaku seperti bulan sebelumnya, yaitu harus mempunyai Kartu Keluarga (KK). “Jika tidak punya Kartu Keluarga (KK), maka perlu mengurus surat keterangan dari Kepala Desa (Kades), yang nantinya akan diproses oleh pihak desa,” pungkasnya. (aln/rev)