SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas perkara tindak pidana umum (tipidum) dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019/2020 Desa Guluk-Guluk kepada penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan mengatakan bahwa pengembalian berkas kepada penyidik tersebut setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep menyatakan hasil penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik tersebut belum lengkap.
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
"Bahwa sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P21). Namun sebaliknya, jika syarat itu belum terpenuhi maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” ujar Adi saat audiensi bareng warga Desa Guluk-Guluk di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (13/01/22)..
Diakuinya bahwa acara audiensi tersebut sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun karena ada acara yang tidak dapat ditinggalkan maka audiensi dimajukan menjadi pukul 08.30 WIB.
“Mohon maaf karena kita ada acara video conference dengan Jaksa Agung, oleh karenanya kita minta audiensi dimajukan jam pada 08.30 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Dalam pada audiensi tersebut, Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga sebagai Jaksa Peneliti perkara pada perkara yang dibahas. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News