Curi Dagangan Perusahaan, Karyawan Pabrik Speaker di Sidoarjo Dipolisikan

Curi Dagangan Perusahaan, Karyawan Pabrik Speaker di Sidoarjo Dipolisikan Tersangka pencuri speaker diamankan di Mapolsek Wonoayu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hari Kiswanto (37), terpaksa harus kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan PT. Sinar Baja Electric (SBE) yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Warga Desa Ngenep RT 02 RW 16, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Wonoayu karena mencuri barang berupa komponen speaker aktif dan pasif di perusahaannya.

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong

Kapolsek Wonoayu AKP Rohmawati Laila mengatakan, tersangka berhasil ditangkap usai petugas mendapat laporan dari perusahaan. "Setelah kami lakukan olah TKP dan mendapati bukti-bukti yang ada, tersangka kami amankan," katanya, Jum'at (10/7/2020).

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Rabu (24/6) lalu. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka bekerja seperti biasanya. Namun menjelang pulang, tersangka mengambil komponen speaker aktif dan pasif di gudang.

"Benda tersebut langsung dimasukkan tas dan dibawa pulang," terang mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo tersebut.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Meski merupakan barang sepele, ternyata PT. SBE atau PMW merugi hingga Rp 30 juta. "Total kerugian mencapai sekitar Rp 30 juta. Tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO