BangsaOnline - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pengumuman harga baru bahan bakar minyak (BBM) tinggal menunggu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2014 yang mengatur penetapan harga BBM setiap bulannya. Setelah itu, secara resmi pemerintah akan menetapkan harga premium dan solar setiap dua minggu sekali.
Hal tersebut disampaikan Sudirman setelah menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kamis (15/1).
"Pengumumannya belum, karena dalam Peraturan Menteri ESDM mengatakan ditinjau setiap bulan. Memang kita menyadari ada dinamika yang lebih cepat. Pertama-tama dalam 1-2 hari saya harus menyelesaikan perbaikan Peraturan Menteri ESDM. Nanti setelah itu baru kita lakukan," kata Sudirman.
Sebelumnya pagi ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Pemerintah akan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dari Rp 7.600/liter menjadi sekitar Rp 6.400-6.500/liter. Penurunan harga ini akan terjadi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Menteri ESDM: Pasokan Listrik di Jawa Timur Aman
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Indonesia Outlook 2015 dengan tema 'Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri & Berkepribadian', di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 59 Jakarta, Kamis (15/1/2015)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News