Curi Motor Teman Sendiri, Warga Nganjuk Diringkus Polisi

Curi Motor Teman Sendiri, Warga Nganjuk Diringkus Polisi Pelaku pencurian sepeda motor. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos kawasan Desa Sukorejo RT 11 RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berhasil diringkus polisi.

Dia adalah Ilham (27), Warga Desa Gelaga Ombo, Kecamatan Margo Patut, Nganjuk yang tak lain teman korban sendiri.

Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong

Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, aksi pencurian itu bermula saat tersangka pada hari Sabtu (13/6/2020) lalu, datang ke rumah korban berniat untuk menginap.

"Saat menginap itu, pelaku mengambil kunci serep motor Vixion yang ditaruh oleh korban di jendela," kata Hery, Selasa (14/7/2020).

Dua hari kemudian, setelah berhasil mengambil kunci, tersangka kembali ke kos milik korban. Mengetahui temannya tidur pulas, tersangka mengambil motor milik korban.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

"Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil dan membawa kabur motor Vixion tersebut," ungkapnya.

Ketika korban bangun, dia kaget melihat motornya hilang. Dia pun mencoba menghubungi temannya tersebut, namun nomor handphone korban diblokir.

"Karena nomornya diblokir, korban semakin curiga kalau yang mengambil motornya adalah temannya sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Korban tak kehabisan akal, dia langsung meminta tolong ke teman perempuannya untuk memancing pelaku dari tempat persembunyian.

Pancingan korban berhasil, pada hari Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengadakan janjian dengan teman perempuan korban di kawasan Gilang, Kecamatan Taman.

"Sebelum janjian, korban ini koordinasi dengan anggota kami. Dan ke lokasi janjian bersama-sama dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.(cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO