Bupati Sidoarjo Gencarkan Program Desa Wajib Kelola Sampah Terpadu

SIDOARJO (BangsaOnline) - Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah terus menggencarkan dan mengingatkan alias tutur-tutur kepada setiap desa atau kawasan pemukiman wajib tersedia tempat pengelolaan sampah terpadu. 

"Setiap desa atau kawasan pemukiman wajib tersedia tempat pengelolaan sampah terpadu. Serta adanya unit-unit bank sampah sebagai tempat untuk melaksanakan proses 3R tingkat kawasan," katanya di Desa Sebani Kecamatan Tarik, Jum'at (16/1).

Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Masuk Lapas Porong

Menurutnya, pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan 3R. Maksudnya, R yang pertama yakni Reduce atau mengurangi, R yang kedua yaitu Reuse atau menggunakan kembali dan R yang ketiga yakni Recycle atau mendaur ulang.

"Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dalam mendukung keberhasilan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.

Abah Ipul menambahkan, keberadaan lingkungan harus terus dilestarikan, agar kebutuhan dan kenyamanan hidup bersumber dari lingkungan yang ditempati.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Usia dan Prestasi Saiful Ilah Ringankan Hukuman

"Dari lingkunganlah kita bisa mencukupi kebutuhan makan, minum, bernapas dan tempat tinggal," harapnya.

Menurutnya, kerusakan lingkungan terjadi karena ulah dan perilaku hidup manusia sendiri, dan saat ini sedikit masyarakat yang mau peduli terhadap kelestarian lingkungannya.

"Bahkan banyak yang membuang sampah sembarangan, serta penebangan liar pohon lindung tanpa ada kepedulian untuk menanam kembali. Oleh karena itu mari kita saling menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Majelis Hakim Pertanyakan Seputar Deltras​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO