SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Bupati Sidoarjo divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut sebanyak 4 tahun penjara.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Jl Juanda, Senin, (5/10)
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," jelasnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dia juga berjasa membangun Sidoarjo dan menyejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.
Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Sementara, terdakwa Saiful Ilah melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. "Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujar Syamsul Huda, Penasihat Hukum Saiful Ilah, saat ditanya majelis hakim.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN
Saiful Ilah dikenakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.
"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara," ujar Arief Suhermanto di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 September 2020. (cat/ian)
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News