SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, menyebut banyak pihak yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini mengungkapkan praktik pemotongan insentif tersebut sudah berlangsung sejak 2014 di era bupati sebelumnya.
Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah
Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra, kuasa hukum Siska Wati dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).
Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk memotong insentif pegawai secara kolektif.
Dari pengakuannya, banyak pihak, termasuk kepala bidang (kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono, Kepala BPPD yang juga menjadi tersangka KPK.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN
"Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat, harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.
Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian negera sama sekali jika dilihat dari konstruksi perkaranya.
Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2
"Saya kira tidak ada kerugian negara sepeser pun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan, perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada," tegasnya.
Erlan berharap aparat penegak hukum bisa mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses. Sebab, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertaruhkan.
"Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima," jelas Erlan.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN.
Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Dalam dakwaan, Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(cat/van)
Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News