Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut

Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut Siska Wati saat menjalani proses sidang agenda dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, , menyebut banyak pihak yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini mengungkapkan praktik pemotongan insentif tersebut sudah berlangsung sejak 2014 di era bupati sebelumnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG

Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra, kuasa hukum dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).

Erlan mengatakan bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk memotong insentif pegawai  secara kolektif. 

Dari pengakuannya, banyak pihak, termasuk kepala bidang (kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono, Kepala BPPD yang juga menjadi tersangka .

Baca Juga: Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026

"Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat, harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih itu," kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian negera sama sekali jika dilihat dari konstruksi perkaranya.

Baca Juga: Sidang Kasus Sabu 30 Kg: Bos Ekspedisi Ngaku Tak Tahu Isi Barang, Terdakwa: Saya Lapor Atasan

"Saya kira tidak ada kerugian negara sepeser pun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan, perlu diingat, insentif sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada," tegasnya.

Erlan berharap aparat penegak hukum bisa mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses. Sebab, kredibilitas dan APH lainya dipertaruhkan.

"Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima," jelas Erlan.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Saluran Air Wilayah Tarik Sidoarjo Seusai Salat Jumat

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi () telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN.

Penetapan ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Dalam dakwaan, didakwa Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(cat/van)

Baca Juga: Usai Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO