Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal Gus Muhdlor, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).
Dalam surat dakwaan KPK mengungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak sentral. Menurut dakwaan, Gus Muhdlor hanya menerima Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar, dan sisanya diterima Ari Suryono yang didadili terpisah sebesar Rp7,1 Miliar.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.
"Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," kata JPU KPK, Arif Usman, ketika membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kendati demikian, Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopiah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang ia menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




