KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait penetapan KPK terhadap Gus Muhdlor. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menghormati proses hukum yang menetapkan , Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa menjadi tersangka kasus oleh .

Ia pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan sembari menunggu penetapan resmi menjadi tersangka, dan kemudian mengeluarkan surat penunjukkan wakil buati menjadi pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Charity Game Waras FC vs Persebaya Legend, Pj Adhy Apresiasi Prestasi Rudy William Keltjes

“Nanti kalau sudah selesai masalahnya, baru kalau ada sisa waktu wabupnya ditetapkan sebagai Bupati (Plt),” ujarnya setelah acara Halal Bihalal bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).

Hingga kini, belum menerima surat dari terkait untuk menugaskan wabup Sidoarjo Subandi menjadi Plt Bupati.

“Tapi setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Adhy.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Meski menjadi tersangka atas dugaan karena memotong dan menerima uang di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo, Pj Gubernur Jatim mengatakan masih menjadi bupati sebelum ada surat penetapan tersangka.

“Kalau sudah diputuskan ini sudah harus selesai, jadi saya masih menunggu,” ucapnya.

Saat disinggung tidak hadirnya di Grahadi saat acara halal bihalal, Adhy menyatakan bahwa itu lebih baik, daripada nanti menjadi target operasi (TO) para wartawan, “Dia tidak datang itu lebih baik, mungkin dia mempersiapkan diri.”

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

, lanjut Adhy, saat ini fokus pada proses administrasi 500 pejabat yang belum lama gagal dilantik karena perintah Kemendagri. Ia menyatakan, sudah berkirim surat ke Mendagri agar segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Sidoarjo.

Pada surat mendagri dijelaskan, untuk mengangkat kembali pejabat harus ada rekomendasi dari Mendagri. Oleh karena itu, pihaknya berkirim surat agar segera ada proses administrasi untuk para pejabat tersebut.

“Ini urgent yang harus dilakukan agar tidak ada kekosongan pejabat. Khususnya Sekretaris Pemkab. Mudah mudahan segera ada jawaban dari Kemendagri,” kata Adhy. (dev/mar)

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO