KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait penetapan KPK terhadap Gus Muhdlor. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menghormati proses hukum yang menetapkan , Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Ia pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan sembari menunggu penetapan resmi menjadi tersangka, dan kemudian mengeluarkan surat penunjukkan wakil buati menjadi pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Pimpin Pembersihan Eceng Gondok dan Sampah Penyebab Banjir di Sidoarjo

“Nanti kalau sudah selesai masalahnya, baru kalau ada sisa waktu wabupnya ditetapkan sebagai Bupati (Plt),” ujarnya setelah acara Halal Bihalal bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).

Hingga kini, belum menerima surat dari KPK terkait untuk menugaskan wabup Sidoarjo Subandi menjadi Plt Bupati.

“Tapi setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Adhy.

Baca Juga: Investigasi 656 Hektare HGB, Pemprov Jatim Gandeng BPN dan Pemkab Sidoarjo

Meski menjadi tersangka atas dugaan korupsi karena memotong dan menerima uang di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo, Pj Gubernur Jatim mengatakan masih menjadi bupati sebelum ada surat penetapan tersangka.

“Kalau sudah diputuskan ini sudah harus selesai, jadi saya masih menunggu,” ucapnya.

Saat disinggung tidak hadirnya di Grahadi saat acara halal bihalal, Adhy menyatakan bahwa itu lebih baik, daripada nanti menjadi target operasi (TO) para wartawan, “Dia tidak datang itu lebih baik, mungkin dia mempersiapkan diri.”

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

, lanjut Adhy, saat ini fokus pada proses administrasi 500 pejabat yang belum lama gagal dilantik karena perintah Kemendagri. Ia menyatakan, sudah berkirim surat ke Mendagri agar segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Sidoarjo.

Pada surat mendagri dijelaskan, untuk mengangkat kembali pejabat harus ada rekomendasi dari Mendagri. Oleh karena itu, pihaknya berkirim surat agar segera ada proses administrasi untuk para pejabat tersebut.

“Ini urgent yang harus dilakukan agar tidak ada kekosongan pejabat. Khususnya Sekretaris Pemkab. Mudah mudahan segera ada jawaban dari Kemendagri,” kata Adhy. (dev/mar)

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO