SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Achmad Masruri selaku sopir pribadi Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengaku sengaja memanfaatkan nama tuannya untuk meminta-minta sejumlah uang kepada mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Hal itu terungkap dalam persidangan Gus Muhdlor dengan sejumlah saksi yang dihadirkan, termasuk Achmad Masruri di Pengadilan Tipikor, Senin (15/10/2024).
"Saya diberi kewenangan untuk mengambil uang yang ada di ATM Bank Jatim beliau (Gus Muhdlor), jadi untuk keperluan pribadi beliau saya yang mengambilkan," kata Achmad Masruri dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Bahkan, ia mengakui bahwa salah satu ATM serta buku rekening yang juga digunakan untuk kepentingan operasional bupati itu setiap harinya disimpan di dalam mobil yang digunakan.
"Setiap bulan dijatah Ibu Bupati 10 juta untuk operasional, kalau uang Rp10 juta itu kurang, ya saya ngambil di ATM. Biasanya dipakai kalau beliau ingin ngasih orang, di warung-warung juga. Sesuai perintah beliau dari awal kalau ada keperluan ngambilnya di ATM," paparnya.
Dari situ, akhirnya saksi tak pernah melaporkan ke Gus Muhdlor jika mengambil uang di ATM. Bahkan, ada beberapa kali transaksi senilai antara Rp10-20 juta keluar dari rekening tersebut.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Saya pernah dipanggil Pak Ari pertama kali itu diberi uang sama sarung. Dari situ saya akhirnya memberanikan untuk meminta uang kepada Pak Ari atas nama bapak bupati untuk kepentingan pribadi saya," ucapnya.
Parahnya, kebaikan bupati nonaktif itu justru disalahgunakan oleh sopir pribadinya, Masruri nekat menggunakan nama Gus Muhdlor untuk meminta-minta uang kepada Ari Suryono.
"Saya menggunakan nama bupati supaya diberi, saya tidak izin ke bupati karena takut. Saya tidak menyebut nilai mau minta uang berapa, tapi sama Pak Ari dikasih akhirnya," akunya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Uang yang sudah diterima oleh saksi rinciannya sebagai beriku, sepanjang 2022 sudah menerima Rp15 juta sebanyak 3 kali. Kemudian pada 2023, menerima Rp20 juta sebanyak satu kali.
Selain itu, Masruri mengaku juga kerap diberi uang pulsa oleh Ari Suryono sebesar Rp500 ribu per bulan. Dalam fakta persidangan, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan Masruri untuk meminta uang kepada Ari Suryono.
"Meminta uang operasional mengatasnamakan bupati atas inisiatif saya sendiri biar dikasih. Yang terakhir 2023 itu dikasih Bu Siskawati langsung. Untuk uang pulsa biasanya setiap awal bulan dikasih. Jadi untuk chat dengan Pak Farid 'biasanya' itu meminta uang pulsa," jlentrehnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Selain itu, dalam fakta persidangan, di luar pengetahuan dari Gus Muhdlor. Mengenai paket di DHL yang dibayarkan oleh Ari Suryono sebetulnya sudah diketahui oleh Masruri.
"Saya pergi ke Maroko sama beliau, jadi saya tahu. Lalu paket tersebut tidak datang-datang lama, akhirnya Pak Bupati meminta ajudannya Mas Digsa untuk menyelesaikan teknisnya. Untuk pembayarannya saya yang diperintah," ujarnya.
"Siangnya langsung saya telpon terus, saya tanya Mas Digsa bayarnya berapa, saya disuruh Mas Digsa menyiapkan uang Rp30 juta, saya langsung minta ke Pak Bupati. Beliau ke dalam pendopo langsung mengambilkan uang," imbuhnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Alhasil, uang Rp30 juta tersebut sudah di tangan Achmad Masruri. Setelah barang tersebut diurus oleh Digsa, Gelar dan Ari Suryono akhirnya paket dari Maroko tersebut berhasil dikirimkan dengan pembayaran bea cukai yang harus dibayar sebesar Rp27 juta.
Dibayarlah uang bea cukai tersebut oleh Ari Suryono yang kebetulan sedang bersama saksi Digsa. Masruri dikabari oleh Digsa bahwa uang tersebut sudah dibayarkan oleh Ari Suryono.
"Uang sudah saya bawa, niat saya mau saya kasihkan pas ketemu Pak Ari Suryono sendiri. Tapi tidak ketemu-ketemu akhirnya uangnya saya pakai, tanpa sepengetahuan pak bupati. Sekarang uangnya sudah habis," tambahnya.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Berdasarkan keterangan Masruri, uang yang didapatkannya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan melunasi utang. Uang tersebut juga dirupakan puluhan beras seberat lima kilogram untuk dibagikan ke janda-janda dan tetangganya kurang mampu.
"Agar saya dipandang baik di mata tetangga. Juga saya bagikan ke ponakan-ponakan saya. Kalau saat Pak Bupati keluar negeri juga pernah dikasih Rp25 juta untuk digunakan jalan-jalan bersama ajudan dan aspri," jelasnya.
Namun, tidak jadi jalan-jalan. Uang tersebut justru dibagikan rata kepada masing-masing ajudan karena tidak ada waktu untuk jalan-jalan. Dengan kompak tiga mantan ajudan bupati Sidoarjo menjawab "Iya, kami menerima uang tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pria Tua Warga Tarik Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Menanggapi kesaksian tersebut, JPU KPK Andry Lesmana mengatakan, kesaksian para saksi masih akan diuji di sidang selanjutnya.
"Tentunya akan ada pencocokan dengan keterangan saksi di sidang selanjutnya," katanya singkat. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News