SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), digelar secara konvensional oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah dengan pasal berlapis. Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
- Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...
- Bupati Gus Muhdlor Diperiksa Usai Pemilu, Novel Baswedan: Sulit Berharap KPK Jujur
"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo," terang JPU KPK, Arif Suhermanto, dikutip saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (3/6/2020).
Selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih,
Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga PPKom, Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.
"Suharti menerima 227 juta rupiah, Tetrahastoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah," terang Arif Suhermanto.
Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020 lalu sekitar pukul 17.10 WIB.