SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), digelar secara konvensional oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah dengan pasal berlapis. Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo," terang JPU KPK, Arif Suhermanto, dikutip saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (3/6/2020).
Selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih,
Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga PPKom, Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
"Suharti menerima 227 juta rupiah, Tetrahastoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah," terang Arif Suhermanto.
Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta rupiah pada 7 Januari 2020 lalu sekitar pukul 17.10 WIB.
"Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," ungkapnya
Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
"Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan," kata Samsul Huda selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.
"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 Juni dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN
Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.
"Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan di sini, nanti KPK sudah siap-siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan," tandasnya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cat/zar)
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News