Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Majelis Hakim Pertanyakan Seputar Deltras​

Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Majelis Hakim Pertanyakan Seputar Deltras​ Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah saat di persidangan. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Saiful Ilah kembali mengutarakan isi hatinya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bahwa dirinya tidak ada niatan meminta-minta (uang), baik kepada OPD maupun pengusaha. Itu disampaikan Saiful Ilah saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Jujur saya sampaikan, selama saya jadi Wakil Bupati Sidoarjo dua periode, dan Bupati Sidoarjo dua periode, semuanya saya pertaruhkan pada hidup saya. Saya menginginkan nantinya jadi husnul khotimah. Jadi, saya jujur tidak ada niatan apa pun untuk meminta-minta kepada OPD maupun pengusaha," cetus terdakwa Saiful Ilah di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Arthana, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Saiful Ilah mengaku kooperatif, sudah mengikuti persidangan mulai awal hingga akhir. Bahkan, ia juga mengaku memberikan keterangan secara konsisten tanpa berubah-ubah.

"Ke depannya, yang bisa menilai adalah hakim. Saya tidak bisa bicara banyak. Apa pun keputusannya, saya pasrahkan sama majelis hakim," tegasnya.

Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Gede Artana lebih banyak menanyakan seputar Deltras kepada Saiful Ilah. Padahal, keberadaan Deltras dinilai sangat merugikan.

Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo

"Kalau sudah merugikan, kenapa masih dipertahankan Deltras itu?," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Dahulu sempat mau saya jual, tapi saya didemo sama Deltras. Katanya kalau mau jual mending tambaknya saja yang dijual, begitu," terang Saiful Ilah.

Saiful Ilah menceritakan bahwa Deltras dulunya sempat jaya. Banyak dari kalangan pengusaha yang mau bekerja sama dengan Deltras. Namun lambat laun kejayaan Deltras menurun.

Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

"Dulu masih banyak yang bekerja sama. Tahun 2016 itu banyak yang sudah bangkrut," ungkapnya.

Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi, yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di RM Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Ghofur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO