Tak Kantongi Sertifikat Kompetensi, Klinik Kebidanan di Pasuruan Jadi Sorotan Komisi I

Tak Kantongi Sertifikat Kompetensi, Klinik Kebidanan di Pasuruan Jadi Sorotan Komisi I Rapat Komisi I dengan Dinkes dan IDI soal uji kompetensi praktik bidan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para bidan yang membuka praktik klinik kebidanan diharuskan mengantongi sertifikat uji profesi. Hal tersebut seiring dengan terbitnya UU No 4 Tahun 2019 tentang kebidanan. Uji profesi ini dilakukan sebagai bukti bahwa bidan telah memenuhi syarat bekerja.

Faktanya, ada sebagian bidan yang membuka klinik kebidanan tapi belum mengantongi uji profesi yang diamanatkan UU tersebut. Hal ini menjadi perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dr Kasiman. 

Ia menjelaskan bahwa terbitnya UU No 4 Tahun 2019 mengamanatkan para bidan sudah harus mengantongi syarat tersebut. Ia berharap semua bidan di Indonesia bisa mendapatkan sertifikat kompetensi paling lambat lima tahun sejak diundangkan pada tahun 2018.

"Bila mengacu pada undang-undang tersebut, bagi bidan yang tidak lolos uji kompetensi, mereka tidak bisa bekerja meski sudah lulus kuliah kebidanan," jelas politikus Gerindra ini.

Kasiman menuturkan, hal ini juga berlaku bagi para bidan yang sudah membuka praktik sebelum adanya UU tersebut, "Jika ini tidak dipenuhi, maka kegiatan praktek mereka dianggap belum memenuhi persyaratan," tuturnya.

Selama ini, lanjut Kasman, penerbitan izin praktik kebidanan di wilayah Pasuruan masih mengacu pada Perbup No 45/2011 yang diperbarui dengan Perbup No 39 Tahun 2015. Karena itu, perlu dilakukan perubahan secepatnya guna menyesuaikan dengan UU yang lebih tinggi.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan mengundang Bagian Hukum dan OPD lainnya untuk mengusulkan pembahasan perubahan Perbup,“ lanjutnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD mengundang beberapa OPD di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), IDI, Akbid Sakinah, serta Inspektorat guna membahas rencana usulan perubahan perbup yang ada untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO