Protes Warganya Dieksekusi karena Narkoba, Dubes Belanda Pulang!

Protes Warganya Dieksekusi karena Narkoba, Dubes Belanda Pulang! Presiden Jokowi saat menerima penyerahan surat-surat kepercayaan empat Dubes negara sahabat di Istana Merdeka. Foto: bisnis.com

BangsaOnline-Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Rob Swartbol telah ditarik pulang ke negaranya. Langkah tersebut merupakan bentuk protes atas hukuman mati terhadap salah seorang warganya yang menjadi terpidana narkoba di Indonesia.


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap pemerintah tidak memperdulikan protes dari Belanda. Menurutnya, penarikan duta besar itu hanyalah gertakan. Termasuk ancaman dari negara Brazil dan Australia yang menganggap Indonesia tidak menghormati hak asasi manusia.

"Lupakan Belanda itu. Tarik saja konsul-konsulnya, nanti juga balik lagi. Gertak sambal saja itu," kata Margarito kepada wartawan usai diksusi di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).

Dia mengatakan, hukuman mati terhadap warga Belanda dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu tidak ada yang berhak memprotes keputusan tersebut.

Margarito justru akan sangat menyesalkan jika pemerintah bereaksi, apalagi sampai meminta maaf kepada Belanda. Sikap itu akan menunjukan bahwa Indonesia lemah dan mudah tunduk pada tekanan asing.

"Tarik saja, Belanda dulu sudah jajah kita 350 tahun. Ini negara besar, berdaulat dengan sepenuhnya. Jangan lagi jadi bangsa cecunguk," tegas Margarito. 

Baca Juga: Warga Belanda Suka Masuk Islam Bernuansa Budaya Indonesia, Catatan KHM Cholil Nafis

Langkah Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi mati 6 terpidana gembong narkoba menjadi perbincangan dunia internasional. Di Indonesia sendiri, hukuman mati adalah konstitusional dan tidak melanggar HAM.

Dorongan dan dukungan pemberlakuan hukuman mati kepada para gembong narkoba disampaikan banyak pihak, baik kelembagaan maupun secara pribadi. Berikut sikap mereka sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (18/1/2015):

1. Kepala Negara Republik Indonesia
Presiden Joko Widodo menyampaikan tegas sikapnya tentang narkotika di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014):

Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana.

Saya mendapat laporan, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Salah seorang terpidana mati yang dieksekusi Minggu dini hari ini, Rani pernah menggugat ke MK pada 2007 meminta hukuman mati dihapuskan di Indonesia. Tapi MK yang kala itu diketuai Jimly Assidiqie tegas menolaknya.

"Bagaimana tanggung jawab, seluruh komponen bangsa dan negara, serta rakyat Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan, tumpah darah, generasi penerus bangsa, kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, manakala masalah narkotika semakin semarak di Indonesia. Juga jika terorisme menyebar kemana-mana, dengan ancaman pidana penjara yang tidak berat," tulis putusan yang di ketok pada April 2007.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO