Babak Baru Sengketa Jual Beli Tanah, Mantan Kades Mlarak Diduga Perantara PT GSS

Babak Baru Sengketa Jual Beli Tanah, Mantan Kades Mlarak Diduga Perantara PT GSS Rizal Effendi, S.H., Pengacara Joko Santoso dan Moh. Zainuri. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polemik jual beli tanah antara 24 Warga Mlarak dengan PT Global Sekawan Sejati (GSS), terus bergulir. Kini, muncul babak baru lantaran Edy selaku Mantan Kades Mlarak yang juga menjadi perantara PT GSS, seakan tidak mau bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Rizal Effendi, S.H., selaku Pengacara Joko Santoso dan Moh. Zainuri. Dia menjelaskan bahwa proses awal terjadinya jual beli tanah dengan pihak PT GSS bermuara pada Edy yang mana pada saat itu masih menjabat Kades Mlarak.

Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog

"Yang memperkenalkan PT GSS ke warga atas inisiatif Edy, kok seakan justru berbelok arah dan seolah-olah menyalahkan kedua orang tersebut yang notabene hanya mengikuti perintah Edy. Bahkan, kedua klien kami ini seakan dijadikan kambing hitam dalam permasalahan jual beli tanah warga, jelas ini menandakan bahwa Edy tidak bertanggung jawab," ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Dia melanjutkan, justru kedua kliennya itu juga menjadi korban, karena tanah milik orang tua dan keluarga Moh. Zainuri, salah satu kliennya, juga ikut terjerumus dalam lingkaran Edy dengan PT GSS.

"Kami meminta agar Edy secara penuh untuk bertanggung jawab penuh atas permasalahan ini, jangan mengkambinghitamkan klien kami, yakni Joko Santoso dan Moh. Zainuri," tegasnya.

Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo

Menurutnya, semua pekerjaan yang dilakukan kliennya itu atas perintah serta ajakan Edy. "Klien kami sejak awal juga tidak mengenal PT GSS dan yang melakukan sosialisasi dari mulut ke mulut dengan warga itu ya Edy. Posisi klien kami ini pun posisinya juga tidak jelas, apakah sebagai mediator atau sebagai pekerja juga tidak jelas," ungkapnya.

"Kedua klien kami juga tidak mengambil sertifikat dari tanah warga untuk diberikan ke PT GSS, sungguh disayangkan sikap Edy hingga saat ini tidak ada komunikasi sama sekali dengan kedua klien kami ini dan seolah-olah klien kami yang bersalah," tukasnya. (nov/rd/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO