NGAWI, BANGSAONLINE.com - Lasamun alias Jembling (32), Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi diamankan polisi saat melakukan transaksi judi togel.
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Gunungsari, tepatnya di warung kopi, sering dipergunakan untuk transaksi judi togel yang mendompleng dari Hongkong. Anggota Polsek Padas kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada Lasamun.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Selanjutnya, pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Anggota Polsek Padas mengetahui pelaku sedang berada di warung usai melakukan transaksi judi toto gelap (togel) tersebut.
"Awalnya dari laporan warga bahwa di salah satu warung di Desa Gunungsari sering dipergunakan transaksi judi togel," jelas AKP Juwahir, Kapolsek Padas saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (5/8/2020).
Anggota polisi yang sudah mengincar Lasamun dan mengetahuinya usai melayani penombok togel, langsung menyergap dan menggeledah tersangka. Di dalam baju tersangka, ditemukan handphone yang dipergunakan sebagai sarana transaksi melayani penombok. Selain itu, juga bukti slip transfer ATM sebagai pembayaran dari penombok ke pelaku.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online
"Pelaku diamankan saat melayani penombok melalui HP dan ditemukan bukti slip dari penombok," terangnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Padas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 303 (1) ke 2 KUHP. (nal/ros/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News