Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI

Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI Sudir Santoso sedang memberikan keterangan persnya di depan awak media.

Padahal, dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran harus mengalokasikan dana desa sebesar sepuluh persen.

Dengan disahkannya UU No 2 Tahun 2020 tersebut, mantan kades di wilayah Kabupaten Pati Jateng ini menandaskan bahwa secara otomatis dana desa sudah hilang.

Karena itu ia mempertanyakan Menteri Desa yang menyebutkan bahwa pada tahun 2021 masih mengalokasikan dana desa. Menurutnya, ini merupakan pembohongan publik.

"Kok masih ada Menteri Desa yang mengatakan di tahun 2021 Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa. Kalau pejabat salah itu manusiawi, tapi jangan berbohong," ketusnya.

Apabila DPR RI nantinya masih bersikukuh, Sudir menegaskan Parade Nusantara akan melakukan penekanan secara politis.

"Kita akan melakukan pressure pada seluruh anggota DPR RI dari masing-masing dapil untuk Pileg Tahun 2024 mengharamkan untuk dipilih di pusat," pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO