DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas KUPA dan PPASP 2020

DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas KUPA dan PPASP 2020 Suasana saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan Nota Penjelasan Bupati atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2020, Senin (10/8). 

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, tetap menerapkan protap kesehatan Covid-19 bagi semua anggota dan pejabat pemda setempat.

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

"Penerapan protap kesehatan dengan ketat kepada semua peserta paripurna ini, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan konsentrasi. Di samping itu, acara paripurna dapat berjalan dengan baik. Diharapkan sinergi antara dewan dengan pemda dapat terus terjalin dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Mojokerto," jelas Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, S.E., M.M. 

Dalam paripurna tersebut, perempuan yang karib disapa Ning Ayni ini memimpin sidang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Subandi dan M. Sholeh. Rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, S.H. serta jajaran Kepala OPD Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatannya, Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas kerja sama yang baik dalam mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Itu sebagai modal dasar dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas- tugas pembangunan," kata Pungkasiadi.

Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan APBD hingga petengahan tahun 2020, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan P-APBD dikarenakan adanya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah daerah harus melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.

"Berikut ini saya sampaikan Ringkasan PAPBD dan pembiayaan daerah anggaran 2020. Pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 semula ditetapkan Rp 2.507.897.897.335 di saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi, anggaran menjadi Rp 2.291.349.522.937. Setelah refocusing anggaran dan realokasi, anggaran berubah menjadi Rp.2.327.838.843.824 atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 36.449.328.87," jelas Pungkasiadi.

Bupati menuturkan, pembiayaan daerah pada komponen penerimaan pembiayaan ini silpa tahun 2019 hasil audit BPK sebesar Rp 351.685.673.29 dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.301.764 yang digunakan untuk penyertaan modal pada PDAM Mojokerto Rp 145.764.000, serta penyertaan modal pada PT Bank Maja Tama sebesar Rp 3.156.000.000, dan digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 348.380.991.29.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan

"Dan pada hari ini saya menyerahkan rancangan KUPA dan PPASP tahun anggaran 2020 untuk didiskusikan dan dibahas pada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Dan tentunya dengan pembahasan ini, dapat diharapkan terciptanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (adv/ris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO