SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sunarti Setyaningsih alias Naning membuat pernyataan mengejutkan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Rabu (12/8).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlangsung hingga malam, Kepala Dinas PUPR itu mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Saiful Ilah.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Saya serahkan di pendopo rumah dinas. Bapak (bupati) bilang iya, kemudian disuruh menaruh di meja. Lalu saya taruh di meja besar di sana," kata Naning.
Diceritakan, pemberian itu berawal saat bupati mengumpulkan para kepala dinas dan para kabag di pendopo. Saat itu, menurut Naning, Saiful bilang ke para pejabatnya bahwa dia sedang banyak kebutuhan.
"Beberapa hari berikutnya saya dan Pak Bambang Catur dipanggil ke pendopo. Setelah membahas beberapa hal, Pak Bupati bilang ke saya butuh Rp 500 juta," urai perempuan berjilbab tersebut.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
Dari sana, awalnya dia berniat memberikan Rp 100 juta saja. Tapi karena ada telepon dari Ary Suryono, Kepala Dinas Perizinan, akhirnya diputuskan Rp 200 juta.
"Pak Ary bilang saya kebagian Rp 200 juta. Karena ditelepon itu akhirnya saya putuskan memberi Rp 200 juta," lanjut Sunarti.
Ketika ditanya jaksa tentang asal uang itu, Naning menyebut utang ke koperasi. "Saya utang ke koperasi Rp 200 juta. Saya kasihkan itu," jawabnya.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Pernyataan itu dikuatkan keterangan saksi Sari Rejo, Kepala Data Kepegawaian yang menjabat sebagai bendahara koperasi. Disebutnya Naning memang utang sebanyak itu dan ada data koperasi juga yang disita KPK.
Sementara saat ditanya untuk apa uang Rp 200 juta itu diminta bupati, Naning mengaku tidak tahu. Dia berdalih sebagai bentuk loyalitas, sehingga merasa berkewajiban memenuhi permintaan pimpinan.
Pernyataan mengejutkan lain dari Naning dalam sidang ini, pada kesempatan lain dia juga mengaku pernah memberikan uang Rp 20 juta kepada Saiful Ilah, Rp 15 juta kepada Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan Rp 10 juta ke Sekda Ahmad Zaini.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Tapi yang ke Pak Sekda dikembalikan. Selain itu juga ada permintaan dari Budiman (alm) untuk pembelian burung merak Rp 36 juta, cinderamata, kembang api untuk tahun baru," kata Naning.
Menurutnya, pemberian itu dilakukan setelah koordinasi dengan Yudi dan pegawai lain di PUPR yang menyebut bahwa biasanya setiap tahun ada pemberian seperti itu dari dinas kepada pimpinan daerah.
Terdakwa Saiful Ilah pun langsung membantah pernyataan Naning. Dia menolak semua pernyataan itu karena dianggap semuanya tidak benar.
Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah
"Saya tidak pernah minta-minta uang seperti itu. Dari mana Bu Ning bisa bercerita begitu. Tidak benar semuanya itu," kata Saiful dalam sidang.
Di hadapan para pejabat, para camat, dan sebagainya, Saiful juga mengaku tidak pernah meminta uang. "Tidak benar, saya berani sumpah," tegas Saiful Ilah.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedhe Artana kemudian menanya Naning. Apakah tetap dengan keterangannya atau diubah? Naning dengan tegas menjawab tetap.
Baca Juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Saluran Air Wage Sidoarjo Dilimpahkan ke PU Tipikor
Dalam sidang ini, Naning juga dicecar pertanyaan seputar pemberian uang Rp 225 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Uang itu diserahkan di rumah makan Cianjur.
"Saya datang ke rumah makan itu karena ditelepon Pak Totok. Pas diberi, saya sempat menolak, tapi dipaksa terus. Kemudian saya bawa pulang. Namun uang saya taruh, tidak sempat saya hitung," akunya.
Karena sibuk dengan keperluan suami, kemudian keesokan harinya juga sibuk dengan urusan banjir dan sebagainya, Naning mengaku tidak sempat membuka bungkusan itu.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
"Saya berniat mengembalikan, tapi belum sempat. Sampai akhirnya ada penangkapan dari KPK itu. Dan saya tahu berapa jumlah uang itu pas dihitung di Polda Jatim," sebut dia.
Dalam sidang ini, beberapa saksi lain juga dihadirkan. Termasuk Totok Sumedi, Prianto Pratikno, Iwan Setiawan, dan Sari Rejo. Mereka dimintai keterangan secara marathon sejak sidang hingga malam sekira pukul 20.00 WIB.
Totok dalam kesaksiannya mengaku berada dalam mobil bersama Ibnu Gofur dan Iwan saat membawa uang dalam ransel yang hendak diserahkan ke Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
"Tapi saya dan Iwan tidak ikut masuk, Pak Gofur yang bertemu bupati sambil bawa tas itu. Dan pas keluar sudah tidak bawa tas," ungkapnya.
Diakui Totok Sumedi, uang kepada Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo diberikan sebagai bentuk terima kasih. Karena mereka sudah memenangkan sejumlah proyek.
Pernyataan serupa disampaikan Iwan. "Saya sempat melihat uang dalam tas itu. Tapi jumlahnya tidak tahu. Pak Gofur masuk bawa tas, keluar sudah tidak membawa," akunya.
Saat itulah terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK di Pendopo Sidoarjo, 7 Januari 2020 lalu. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News