MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah tertunda 10 tahun, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akhirnya memenuhi kelengkapan Modal Inbreng BPRS Kota Mojokerto. Hal ini untuk menindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016.
Penyerahan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto oleh Wali Kota dilakukan pada Selasa (11/8) di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ning Ita - panggilan Wali Kota Ika Puspitasari - kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.
Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan, sertifikat yang diberikan adalah aset tanah milik Pemkot. "Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasionalnya BPRS Kota Mojokerto. Namun sebagai kelengkapan penyertaan modal, sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore. Selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK," jelas Ning Ita.
Dalam kesempatan ini Choirudin menyampaikan terima kasihnya atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari pemkot. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya kepada Ning Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses inbreng ini, dan baru selesai di era beliau," kata Choirudin.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Ia menambahkan penyetoran modal ini menguatkan kedudukan BPRS, terutama saat pandemi Covid-19. "Dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini akan memperkuat posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto, khususnya bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS," pungkas Choirudin. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News