Banyak Laporan Masuk, KPK Konsentrasi Awasi Bansos Covid-19

Banyak Laporan Masuk, KPK Konsentrasi Awasi Bansos Covid-19 Juru Bicara KPK Divisi Pencegahan, Maryati Kuding. (foto: ist).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi () tentang bantuan sosial, meminta pemerintah kabupaten atau kota untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Juru Bicara Divisi Pencegahan, Maryati Kuding mengatakan, saat ini sedang konsentrasi melihat dan mengawasi bantuan sosial yang tersalurkan di masyarakat. Keluhan diterima melalui aduan yang terintegrasi melalui aplikasi jaga bansos milik .

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

"Kami sedang konsentrasi melihat dan mengawasi bansos Covid-19 dan kita menerima laporan melalui aplikasi jaga bansos," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut, Maryati menjelaskan, per tanggal 7 Agustus 2020 lalu, ada sekitar 894 keluhan yang tercatat dalam aplikasi. Dalam laporan tersebut ada bermacam-macam, di antaranya tidak tersalurkannya bantuan, bantuan fiktif, bantuan yang kurang, bantuan yang salah sasaran, dan lainnya.

"Ada sedikitnya 6 kriteria keluhan, di antaranya bantuan fiktif, bantuan tidak tepat sasaran, bantuan tidak tersalurkan, dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Ia menjelaskan, provinsi yang paling banyak menerima keluhan, yakni Jawa Barat 197 keluhan di 26 pemda, dan Jawa Timur 149 di 26 pemda. akan memberikan waktu selama 7 hari setelah laporan tersebut masuk untuk segera ditindaklanjuti.

"Ada beberapa daerah yang laporannya tertinggi, pertama Jabar, kedua Jatim," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan data , dari total 894 keluhan, sebanyak 375 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 207 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 119 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 139 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Playstore dan Appstore untuk sistem operasi Android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

"Kami mengajak masyarakat yang memiliki keluhan bisa melaporkan dan meminta pemerintah segera menindaklanjuti keluhan dengan batas waktu 7 hari," tutupnya. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO