BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset
milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Bahkan, KPK juga disebut telah
menyita uang milik Fuad Amin yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
menyebutkan, uang disita oleh KPK dari beberapa rekening milik Fuad Amin.
"Lebih dari Rp100 miliar," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu
21 Januari 2015.
Dia menambahkan, selain uang yang jumlahnya miliaran, penyidik juga menyita
aset-aset milik mantan bupati Bangkalan itu. Aset-aset yang disita antara lain
berupa rumah dan mobil.
"Dua rumah di Surabaya dan 6 mobil," ujar Priharsa.
Diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli
gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap, setelah KPK
melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News