Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi

Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 lebih diketahui oleh masyarakat, jajaran Kepolisian RI terus melakukan sosialisasi kepada segenap masyarakat.

Termasuk yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ngadiluwih, Polres . Guna memasyarakatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Ngadiluwih mengajak sejumlah jurnalis ikut menyosialisasikan kepada masyarakat dengan membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, bahwa untuk saat ini, bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, akan diingatkan dan diberi masker. Namun mulai tanggal 24 Agustus 2020, sanksi bakal diberlakukan bagi warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Mulai tanggal 24 Agustus 2020, kami siap mengenakan sejumlah sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Khususnya, saat mereka berada di luar rumah dan tidak memakai masker," kata AKP Mukhlason saat menggelar Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada kalangan jurnalis, di Mapolsek Ngadiluwih , Jumat (21/8/20).

Menurut AKP Mukhlason, upaya ini juga bentuk Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang intinya agar masyarakat mematuhi disiplin protokol kesehatan. Sebab, Covid-19 ini belum berakhir dan kelihatannya ini masih banyak sekali yang terkonfirmasi dan banyak yang positif.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Terkait bentuk sanksi berupa sosial. Yakni, masyarakat akan diminta membersihkan mushola, atau tempat-tempat ibadah lainnya.

"Selain sanksi, akan ada denda pula. Yakni mungkin bisa didenda harus menyetorkan masker 5 buah. Kemudian, hasil pengumpulan masker dari razia tersebut akan disebarkan ke masyarakat lain yang belum punya masker," terangnya.

Sementara sebelum 24 Agustus ini, tambah Mukhlason, bagi mereka yang tidak patuh Protap Kesehatan, juga bakal disanksi pemberian tindakan fisik berupa push up.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

"Kalau sejauh ini, di lingkup kepolisian sudah diterapkan hal ini, di mana anggota yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi tindakan fisik atau tindakan disiplin. Dengan begitu, jadi semua anggota harus wajib menggunakan masker," katanya.

Seiring masih adanya Pandemi Covid-19, Mukhlason berharap masyarakat rajin mencuci tangan di air yang mengalir dan memakai sabun. Lalu, di kantor-kantor juga idealnya disiapkan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan, dan tetap memakai masker, sebagai bentuk pencegahan dini Covid-19. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO