Pemkab Pamekasan Realisasikan 644 Bantuan RTLH

Pemkab Pamekasan Realisasikan 644 Bantuan RTLH Didiek Ruswandi, Kabid Perumahan dan Tata Bangunan DPKP Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) pada tahun 2020 akan merealisasikan 644 bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Menurut Didiek Ruswandi, Kabid Rumahan dan Tata Bangunan DPKP Kabupaten Pamekasan, anggaran RTLH tersebut bersumber dari program. Pertama, dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mana program tersebut bernama Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Program itu merupakan prioritas pemerintah pusat yang ada di daerah, untuk mendukung kegiatan yang menjadi prioritas nasional di daerah.

"Di Pamekasan sendiri ada sebanyak 130 penerima program ini, dan hanya dibagikan di area kota saja," terang Diediek Ruswandi, Jumat (21/08/20).

Kemudian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dananya berasal dari APBN. Pamekasan mendapatkan kuota 50 penerima di program BSPS ini, dan dibagikan hanya di Kecamatan Proppo saja.

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

"Karena SK dari pusat memang untuk Kecamatan Proppo saja," jelasnya.

Sedangkan yang ketiga, program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang bersumber dari dana APBD, dengan jumlah penerima sebanyak 464 yang dibagikan merata seluruh wilayah di Kabupaten Pamekasan.

Semua penerima bantuan RTLH di Pamekasan tersebut, mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang sama, yaitu Rp 17.500.000 per orang. Dengan rincian Rp. 15 juta untuk pembelian bahan bangunan yang dibutuhkan, dan 2,5 jutanya untuk ongkos tukang.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM

Program tersebut start pada bulan Februari kemarin. Dimulai dari tahap verifikasi para penerima. Setelah diverifikasi, para penerima akan didampingi fasilitator, dan dipastikan rumah penerima harus memenuhi syarat.

"Program RTLH ini harus ada persetujuan dari penerima bantuan, dan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan," kata Diedik.

Diedik menambahkan, dari beberapa persetujuan yang sudah disepakati, salah satunya adalah, penerima bantuan sanggup menempati rumahnya kembali, siap memperbaiki rumahnya sampai selesai, siap mengembalikan berupa uang ketika bahan bangunan yang sudah sampai tidak dipakai untuk perbaikan rumah.

Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng

"Itu merupakan cara antisipasi agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran," imbuhnya.

Adapun mekanisme pembelanjaan bahan bangunan, penerima bantuan RTLH dibebaskan memilih toko yang dikehendaki. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO