NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi telah mengeluarkan peraturan bahwa tempat hiburan malam (THM) di wilayah Ngawi dilarang untuk beroperasi selama pandemi Covid-19. Akan tetapi, masih ada yang nekat beroperasi walaupun telah ada perbup maupun perda yang mengaturnya.
Dengan alasan telah mengantongi izin secara lengkap, King Cafe dan Resto nekat beroperasi saat wilayah Ngawi masih dalam zona oranye. Tak ayal, pada hari Sabtu (22/08) sekitar pukul 23.00 WIB, THM anyar di wilayah Kota Ngawi tersebut langsung digerebek oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersama Kapolres dan Komandan Kodim (Dandim) Ngawi.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Kedatangan tiga unsur forkopimda tersebut tidak disangka oleh pihak manajemen dari tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Ring Road Timur Kota Ngawi itu.
"Awalnya dari bupati mendapatkan informasi bahwa King telah beroperasi beberapa hari ini," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat ditemui BANGSAONLINE.com. Selanjutnya, rombongan bupati, kapolres, dan dandim langsung mendatangi lokasi.
Saat orang nomor satu di Ngawi memasuki area King Cafe bersama Kapolres dan Dandim Ngawi, ketiganya langsung mengecek seluruh room (ruang karaoke). Ternyata penuh oleh pengunjung.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Lantik AKP Karno Sebagai Kapolsek Kedunggalar
Hal tersebut membuat Kanang, sapaan Bupati Ngawi ini sempat terperanjat dan marah takala mengetahui sendiri bahwa tempat hiburan malam tersebut nekat melanggar aturan yang telah dibuatnya.
"Kita akan kaji ulang perizinan dari tempat hiburan ini, karena sudah nekat beroperasi di saat wilayah Ngawi masih dalam zona oranye," tegasnya.
Selanjutnya, sebanyak 10 LC (pemandu lagu) bersama puluhan pengunjung yang berada di dalam room saat penggerebekan serta pihak manajemen diangkut dengan truk Satpol PP ke Kantor Satpol PP Pemkab Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Terima Bantuan Motor Dukung Pemilu Damai 2024
Dan ternyata, kesepuluh pemandu lagu tersebut mayoritas dari luar wilayah Ngawi. Mereka didata dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitasnya di tempat hiburan malam tersebut. Termasuk para pengunjung yang kedapatan sedang berada di dalam ruang karaoke.
"Untuk tempat hiburan yang nekat beroperasi saat masih terjadi pandemi Covid-19 akan kita berikan sanksi karena sudah jelas melanggar peraturan," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News