SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menindaklanjuti Inpres 6/2020 ini, jajaran Polsek Tandes dan sejumlah aparat gabungan dari kelurahan dan kecamatan setempat secara intensif mensosialisasikannya ke sejumlah pedagang di kawasan Pasar Manukan Kulon.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sidak petugas gabungan ini dipimpin langsung Kanit Sabhara Polsek Tandes, Ipda Agus Mujiono, S.H., didampingi Lurah Banjarsugihan Arif Amiruddin, S.H., Kasi Bangtib Banjarsugihan Wahyudi, dengan mengerahkan 822 patroli dari Sabhara, 902 dari Lantas, Intelkam, dan petugas Satpol PP Kecamatan Tandes.
"Imbauan dan antisipasi 3C ini sebagai langkah intensif mendisiplinkan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Ipda Agus, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Agus menambahkan, penerapan new normal sudah diatur dalam Keputusan Menkes Nomor: KH.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
"Dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.
Dari pantauan, imbauan yang disampaikan ke para pedagang di kawasan Pasar Manukan Kulon ini, yakni kewajiban menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, kesiapan alat penyemprotan disinfektan dan baju APD, kesiapan thermogun untuk mengecek suhu badan, dan kesiapan gudang ketahanan pangan dan sembako. (nf/rev)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News