Modus Selundupkan Narkoba Gunakan Buah Salak, Pelaku 2 Kali Lakukan Pengiriman ke Lapas Jombang

Modus Selundupkan Narkoba Gunakan Buah Salak, Pelaku 2 Kali Lakukan Pengiriman ke Lapas Jombang AKP Moch Mukid saat gelar perkara di Lapas. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi terus menyelidiki kasus penyelundupan narkoba jenis Pil Dobel L menggunakan buah salak yang dilakukan seorang istri kepada suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang. Hasilnya, aksi nekat pelaku ini ternyata bukan yang pertama kali.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, pelaku VN sudah dua kali menyelundupkan Narkoba ke Lapas IIB Jombang. Wanita asal Kecamatan Kesamben ini, mengirimkan pil koplo ke suaminya, Hermanto (35), yang sudah mendekam di penjara sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman ke Lapas. Yang pertama modusnya juga dengan buah salak," ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/08).

Penyelundupan narkoba yang dikemas dalam buah salak ini merupakan modus baru. Yakni dengan cara mengeluarkan daging buah salak terlebih dahulu. Kemudian, pil koplo dimasukkan ke dalam kulit salak, lalu direkatkan menggunakan lem.

Ada 32 buah salak, 9 di antaranya diisi pil koplo dengan masing buah terisi 190 butir. Total pil koplo yang berhasil diamankan sejumlah 1.815 butir.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Dari keterangan pelaku, barang ini mau dipakai suaminya dengan temannya di dalam (sel, red)," tutur Mukid.

Dari keterangan pelaku, lanjut Mukid, dirinya menerima permintaan dari suaminya melalui sambungan telepon dari dalam Lapas. Di dalam Lapas, terdapat fasilitas telepon yang disediakan petugas untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar Lapas.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

"Keterangan sementara, suaminya menyuruh istrinya mengirim. Ini komunikasinya dengan telepon melalui wartel (warung telepon, red) yang disediakan di dalam," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pelaku ini berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Jombang pada Senin (24/08), pukul 09.30 WIB. Saat itu, pihak Lapas sedang melayani warga yang akan mengirim makanan untuk keluarganya di dalam tahanan.

Karena kondisi Covid-19, pihak Lapas hanya memperbolehkan keluarga mengirim makanan tanpa diizinkan membesuk. Namun sebelum barang titipan masuk dalam Lapas, harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Saat proses pemeriksaan itu, ditemukan salah satu bungkusan plastik kresek berisi buah salak, jeruk, serta lauk pauk dari pelaku yang ditujukan pada suaminya dalam lapas. Ternyata, dalam buah salak ditemukan pil koplo.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Senin (24/8) pukul 15.15 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO