JEMBER (BangsaOnline) - Masih maraknya praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan birokrasi, langsung disikapi kalangan DPRD. Mashuri Hariyanto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember berencana mengusulkan kepada Pimpinan Dewan untuk segera membuat Perda Inisiatif tentang pelayanan satu atap.
"Dalam waktu dekat kita akan usulkan ke unsur pimpinan untuk membuat perda tentang layanan satu atap," terang Mashuri kepada wartawan, kamis (22/1).
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sangat wajar, tambah Mashuri, jika masih terjadi praktek pungli di lingkup birokrasi. Ia mencontohkan ketika warga yang mengurusi dokumen, baik berupa KTP, surat Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen yang berkaitan dengan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya ditarik sejumlah uang, karena petugas sendiri tidak disokong dengan anggaran yang memadai.
Padahal dalam proses pengurusan ke Dispenduk, ada biaya operasional yang harus ditanggung oleh Petugas Kecamatan/kelurahan.
Ia mencontohkan, saat pihaknya melakukan studi banding di kota malang, Pemkot setempat telah menerapkan sistem pelayanan terpadu. Meski dengan sistem ini pelayanan ini segala perizinan masih terikat dengan masing-masing SKPD, namun loket berada di satu bangunan. Sehingga memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan baik perizinan maupun layanan umum lainnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Dengan perda yang akan di usulkan Komisi A tersebut, kebijakan Pemkot Malang bisa di adopsi dan dibuat lebih bagus di Pemkab Jember. Sehingga diharapkan nantinya setiap instansi pemerintah bisa memiliki standart Operasional Prosedur (SOP) yang sama. Menurut Mashuri, selain itu, didalam perda nantinya akan mengatur terkait anggaran yang selama ini jadi pokok permasalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News