SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Irsadi (21), pelaku pencabulan asal Dusun Keramat Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dijerat Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku diketahui telah mencabuli seorang anak berumur 16 tahun hingga hamil 3 bulan. Bahkan menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga, dirinya mengaku sudah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pemuda bejat tersebut.
Baca Juga: Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, Seorang Kakek di Sapeken Diciduk Polisi
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku pencabulan akan ditindak tegas dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebab menurutnya, tindakan pidana tersebut sangat berpengaruh terhadap psikis korban, sehingga pihaknya akan memberikan hukuman atau memproses sesuai dengan UU RI.
“Seperti yang tertera pada Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya, Selasa (25/8/2020). (aln/zar)
Baca Juga: Kawal Kasus Sodomi di Pasongsongan, KPAI Turun ke Sumenep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News