Warga yang mendapatkan sanksi sosial. (foto: ist).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Perbup Bangkalan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Kapolres Bangkalan akan mengintensifkan tindakan pendisiplinan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan disanksi sosial.
"Hari ini kami lakukan pendisiplinan dan upaya penegakan hukum berupa sanksi sosial seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, bagi yang tidak pakai masker," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra setelah melakukan pendisiplinan penggunaan masker di daerah Pecinan Bangkalan, Jumat (28/8/2020).
BACA JUGA:
- Video Pocong Bawa Celurit Hebohkan Bangkalan, Camat Kamal Sebut Hoaks
- Kodim Bangkalan Gelar Tes Urine Mendadak untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
Menurutnya, secara umum kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah baik. Hanya saja, masih ada beberapa yang masih abai, sehingga pihaknya melakukan tindakan pendisiplinan di tempat.
"Yang tertangkap hari ini, kita data. Jadi kalau tertangkap lagi, akan kita tindak untuk pendisiplinan yang lebih membuat jera, seperti membersihkan makam, masjid, dan tempat umum lainnya," tegasnya.
Ia mengaku, kegiatan pendisiplinan ini akan terus dilakukan setiap hari, baik itu pagi, siang, dan malam.
"Kami tidak akan lelah, ini gabungan dari Kodim, Satpol PP, dan Polres menjadi koordinator terdepan penegakan disiplin protokol kesehatan ini," tambahnya.
Sementara itu, Rudi, salah satu pedagang jus buah di daerah Pecinan mengaku belum mengetahui adanya Perbup 63 terkait sanksi penggunaan masker.
"Saya tidak tahu, dan baru tahu hari ini setelah dikasih tahu tadi. Jadi iya, besok saya akan pakai masker terus," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com setelah ditegur petugas. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




