Perbup Bangkalan Nomor 63 Terbit, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberikan Sanksi Sosial

Perbup Bangkalan Nomor 63 Terbit, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberikan Sanksi Sosial Warga yang mendapatkan sanksi sosial. (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Kapolres akan mengintensifkan tindakan pendisiplinan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan disanksi sosial.

"Hari ini kami lakukan pendisiplinan dan upaya penegakan hukum berupa sanksi sosial seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, bagi yang tidak pakai masker," ujar Kapolres , AKBP Rama Samtama Putra setelah melakukan pendisiplinan penggunaan masker di daerah Pecinan , Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, secara umum kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah baik. Hanya saja, masih ada beberapa yang masih abai, sehingga pihaknya melakukan tindakan pendisiplinan di tempat.

"Yang tertangkap hari ini, kita data. Jadi kalau tertangkap lagi, akan kita tindak untuk pendisiplinan yang lebih membuat jera, seperti membersihkan makam, masjid, dan tempat umum lainnya," tegasnya.

Ia mengaku, kegiatan pendisiplinan ini akan terus dilakukan setiap hari, baik itu pagi, siang, dan malam.

"Kami tidak akan lelah, ini gabungan dari Kodim, Satpol PP, dan Polres menjadi koordinator terdepan penegakan disiplin protokol kesehatan ini," tambahnya.

Sementara itu, Rudi, salah satu pedagang jus buah di daerah Pecinan mengaku belum mengetahui adanya Perbup 63 terkait sanksi penggunaan masker.

"Saya tidak tahu, dan baru tahu hari ini setelah dikasih tahu tadi. Jadi iya, besok saya akan pakai masker terus," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com setelah ditegur petugas. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO