BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Perbup Bangkalan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Kapolres Bangkalan akan mengintensifkan tindakan pendisiplinan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan disanksi sosial.
"Hari ini kami lakukan pendisiplinan dan upaya penegakan hukum berupa sanksi sosial seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, bagi yang tidak pakai masker," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra setelah melakukan pendisiplinan penggunaan masker di daerah Pecinan Bangkalan, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Menurutnya, secara umum kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah baik. Hanya saja, masih ada beberapa yang masih abai, sehingga pihaknya melakukan tindakan pendisiplinan di tempat.
"Yang tertangkap hari ini, kita data. Jadi kalau tertangkap lagi, akan kita tindak untuk pendisiplinan yang lebih membuat jera, seperti membersihkan makam, masjid, dan tempat umum lainnya," tegasnya.
Ia mengaku, kegiatan pendisiplinan ini akan terus dilakukan setiap hari, baik itu pagi, siang, dan malam.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Kami tidak akan lelah, ini gabungan dari Kodim, Satpol PP, dan Polres menjadi koordinator terdepan penegakan disiplin protokol kesehatan ini," tambahnya.
Sementara itu, Rudi, salah satu pedagang jus buah di daerah Pecinan mengaku belum mengetahui adanya Perbup 63 terkait sanksi penggunaan masker.
"Saya tidak tahu, dan baru tahu hari ini setelah dikasih tahu tadi. Jadi iya, besok saya akan pakai masker terus," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com setelah ditegur petugas. (ida/uzi/zar)
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News