Tafsir Al-Kahfi 29: Bu Risma, Bersujud atau Ndelosor?

Tafsir Al-Kahfi 29: Bu Risma, Bersujud atau Ndelosor? Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat sujud di hadapan dokter saat audiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya di Balai Kota, Senin (29/6/2020).

Oleh: Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag*

29. Waquli alhaqqu min rabbikum faman syaa-a falyu/min waman syaa-a falyakfur innaa a’tadnaa lilzhzhaalimiina naaran ahatha bihim suraadiquhaa wa-in yastaghiitsuu yughaatsuu bimaa-in kaalmuhli yasywii alwujuuha bi/sa alsysyaraabu wasaa-at murtafaqaan

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.


TAFSIR AKTUAL

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Perhatikan statement pada awal ayat ini. "Suarakan, bahwa kebenaran itu dari Tuhan. You mau beriman, silakan. Mau kafir, ya silakan". Seperti itulah ketidakbutuhan Tuhan terhadap manusia. Andai semua makhluq beriman, Tuhan tidak naik pangkat dan jika semua kafir, Tuhan juga tidak turun pangkat. Hanya saja, bagi yang berbuat zalim disediakan neraka.

Mudah-mudahan ayat kaji ini tidak dijadikan dalil oleh pemerintah yang nampak sudah jengkel dan lelah menghadapi virus Covid-19 untuk membiarkan rakyatnya. Mau menurut, silakan. Mau membandel, ya silakan. Pingin urip, karepmu. Pingin mati, yo karepmu.

Sekitar empat bulanan Corona mengganggu bangsa ini dan tidak ada tanda-tanda mau berdamai, malah menjadi-jadi, meskipun persiden Republik ini sudah mengajak damai. Akhirnya pak Presiden marah-marah kepada para menterinya. Kayaknya, beliau kurang dipatuhim, dan semoga bukan marah sebagai eksyen politik.

Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana

Begitu juga Ibu Wali Kota Surabaya yang sumpek mikirno Corona hingga salah tingkah. Tengah-tengah memberi arahan, ujug-ujug nyungsep ke kaki dokter. Tafsir Aktual mikir-mikir: Itu ndelosor atau bersujud?

Jika itu sekadar ndelosor ke hadapan kaki audiens karena kejengkelen, alias judek ngerasakno rakyate sing angel diomongi, maka tidak perlu diseret-seret ke ranah fiqih. Itu ekspresi spontan dari seorang ibu wali kota yang memang sering marah-marah, tapi tegas dan serius bekerja.

Tapi jika niat mensujudi rakyat yang membandel untuk diambil hatinya sehingga tersentuh dan patuh, maka "haram" hukumnya. Ingat, sehebat apapun jasa seorang suami terhadap istrinya, Nabi Muhammad SAW tetap melarang istri bersujud kepada suaminya, walau itu sujud terima kasih atau penghormatan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Tentukan Hak Asuh, Nabi Sulaiman Hendak Potong Bayi Pakai Golok

Banyak pengamat menilai bahwa pemerintah kini menuai kecongkakannya sendiri. Dulu diingatkan bahwa corona sudah masuk Indonesia, tapi menterinya mencak-mencak. Tidak mungkin, karena bla.. bla.. bla. Negara lain sudah stop wisata, negeri ini malah memangkas harga tiket besar-besaran dan well-well saja terhadap turis asing. Menolak anjuran lockdown, tapi malah gak karuan.

Bukan maksud hati menengok ke belakang, tapi mengajak semua bangsa ini menatap ke depan lebih optimis, serius bertobat dan menyesali segala kesalahan. Kita ini bangsa beragama yang sudah semestinya dalam situasi macam ini merayu-rayu dan bermanis-manis kepada Tuhan.

Tidak malah mendongkel-dongkel sila ketuhanan yang maha esa menjadi ketuhanan yang berkebudayaan (RUU-HIP). Mudah-mudahan hal tersebut tidak menyakitkan perasaan Tuhan Yang Maha Esa. Bersujud di pangkuan Tuhan jauh lebih terpuji ketimbang ndelosor di lantai menumpahkan kejengkelan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata

*Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag adalah Mufassir, Pengasuh Rubrik Tafsir Alquran Aktual HARIAN BANGSA, dan Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ), Tebuireng, Jombang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO