Judi Sutel, Tiga Pelaku Diringkus

SURABAYA (BangsaOnline) - Tiga pemain 'Judi Sutel' semburat saat di grebek anggota Polsek Tambaksari, Rabu (26/3). Meski berusaha lari, ketiganya masing-masing Sudarmanto (45) Jl. Dukuh Setro VIII/4-B, Didik Sarwono (46) Jl. Setro Tengah no.25 dan Kartib (56) Jl. Setro V, berhasil dirigkus.

Kanit Reskrim Tambaksari AKP Nadiar menerangkan, tiga penjudi sempat lari namun berhasil disergap berikut uang dan uang receh yang dipergunakan untuk berjudi.

Dia menerangkan, seringkali ketiganya berjudi sutel di jembatan kecil Jl Dukuh Setro Gg.VII hingga perjudian yang dilakukan mereka terendus polisi.

Selama pemeriksaan ketiganya mengakui, dalam berjudi mengunakan sarana batang kecil dari bambu dan uang koin. Caranya, mereka saling tebak antara gambar dan nilai rupiah yang ada dalam uang koin.

Dijelaskan, uang receh ditaruh dipucuk batang bambu kecil lalu dilempar oleh bandar. Bila mana yang terjatuh di lantai atau tanah muncul gambar, maka bandar kalah dan harus memberikan kepada pemasang.

"Nilai taruhan bernmacam-macam kadang ada yang Rp. 10 ribu, 20 ribu hingga 50 ribu", tambah Nadiar.

Sudarmanto yang keseharian sebagai makelar jual beli sepeda motor mengaku, tiap kali berjudi dia yang menjadi bandar.

"Kita sutel bila ada waktu sengang, dan biasanya saya yang menjadi bandar", aku Sudarmanto.

Dalam penangkapan tersebut, Anggota Polsek Tambaksari juga mengamankan uang hasil berjudi total Rp.975 ribu, dan sarana judi berupa batang kecil dan uang koin.