Dituduh Punya Ilmu Santet, Mantan Kades Kepunten Laporkan Akun Facebook

Dituduh Punya Ilmu Santet, Mantan Kades Kepunten Laporkan Akun Facebook Bambang Supriyadi, mantan Kades Kepunten.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bambang Supriyadi, mantan Kepala Desa Kepunten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan sebuah akun Facebook bernama 'Dimas Black', atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Bambang, postingan akun 'Dimas Black' tersebut sangat merugikan dirinya. Sebab, akun tersebut menuduh dirinya punya ilmu santet. Bambang menunjukkan postingan yang diunggah akan 'Dimas Black', yakni berbunyi: “di mana-mana semua orang pada takut pada virus Corona. Tapi di kampungku dihebohkan calon kades yang menanam benda mistik/mejik bertulisan arab dengan nama-nama 18 orang. Ini video rekamannya lur”.

Baca Juga: Penerimaan PBB-P2 Meningkat 6,84 Persen, Bupati Sidoarjo Apresiasi Kades

"Setelah kejadian di bulan April lalu yang terkait dengan tuduhan santet, yang mengakibatkan keluarga saya trauma, dan pencemaran nama baik mantan Kades Kepunten, hari ini saya melaporkan ke Kapolresta Sidoarjo atas apa yang saya alami," ujar Bambang Supriyadi, Senin (31/8) kemarin.

Bambang melapor ke Polresta Sidoarjo dengan didampingi kuasa hukumnya, Suntoro. Dalam kesempatan itu, Bambang juga menceritakan bahwa akibat tuduhan itu, sempat ada sejumlah massa yang mendatangi rumahnya.

"Kalau teringat waktu ibu mertua dan anak anak yang masih kecil, mereka takut karena ada massa yang berteriak-teriak ingin menghakimi kami, dan ibu bersedih meneteskan air matanya," tutur Bambang.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

Bambang menduga, aksi tersebut dilakukan oleh pendukung calon kades saingannya. Akun 'Dimas Black' yang mengunggah postingan berisi tuduhan itu, menurutnya milik tim pendukung calon kades saingannya.

"Karena itu, kami selaku kuasa hukum Bambang Supriadi, melaporkan atau mengadukan Ahmad Sudakir ini ke Polresta Sidoarjo atas pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," tukas Suntoro, Tim Kuasa Hukum Bambang Supriyadi. (din/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO