Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara Terdakwa VKN saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pria bernama Valcheinzsko Keanu Nanlohy (VKN), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, divonis hukuman 2 tahun penjara dalam persidangan pembacaan putusan perkara informasi dan transaksi elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (30/1/2023).

Kasus tersebut bermula pada hari 9 September 2022. Pria 26 tahun yang kos di Blimbing, Kota Malang, itu memaksa jalan-jalan wanita idolanya asal Kota Batu via WhatsApp (WA) dengan disertai ancaman.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Batu Definitif Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Modusnya, terdakwa VKN terus menerus menghubungi IDO melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman.

Selanjutnya pada 11 November 2022, terdakwa kembali menghubungi IDO melalui pesan WA yang lagi-lagi berisi ancaman. Karena korban sering menolak ajakan jalan-jalan, terdakwa kemudian marah dan sakit hati.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap VKN tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Edi Sutomo.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, lanjut Edi, PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk Vivo V5, serta satu buah gerobak/rombong yang terbuat dari kayu dan sudah dikembalikan kepada saksi.

Baca Juga: Ketua PN Malang Ambil Sumpah 30 Anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029

Selain itu, juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo milik terdakwa yang kini sudah dikembalikan.

"Kemudian satu buah handphone merk Meizu warna putih satu buah pisau kecil, satu buah pisau besar, dan satu buah tas warna hitam yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Pascapenangkapan Teroris di Kota Batu, Tim Gabungan Temukan Bahan Kimia Pembuat Bahan Peledak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO