Kadispendik Pasuruan Mangkir dari Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kadispendik Pasuruan Mangkir dari Panggilan Polisi Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Hasbullah, Kadisdikbud Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten , jalan terus.

Pihak Penyidik Satreskrim Polres telah memproses perkara tersebut. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan. Bahkan, penyidik telah mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten , akhir April lalu.

Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru

Terbaru, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor, dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, Hasbullah tidak hadir guna dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.

"Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah) pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan," terang Ipda Anton, Kanit Pidum Polres saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/22) siang.

Karena tak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor," tukas Anton.

Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara

Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran ITE Hasbullah terjadi pada awal tahun 2022, sehari setelah ia dilantik Bupati Irsyad Yusuf menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.

Saat itu, ia menyampaikan pidato di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama dispendikbud. Dalam pidatonya, Hasbullah mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika mengganggu kepemimpinannya.

Atas tindakan tersebut, Awak Media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bersatu (AJPB) melaporkannya ke Polres dengan nomer: LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres /Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (ard/rev)

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO