PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, jalan terus.
Pihak Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan telah memproses perkara tersebut. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan. Bahkan, penyidik telah mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, akhir April lalu.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Terbaru, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor, dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, Hasbullah tidak hadir guna dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor.
"Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah) pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan," terang Ipda Anton, Kanit Pidum Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/22) siang.
Karena tak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. "Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor," tukas Anton.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sekadar informasi, kasus dugaan pelanggaran ITE Hasbullah terjadi pada awal tahun 2022, sehari setelah ia dilantik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.
Saat itu, ia menyampaikan pidato di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama dispendikbud. Dalam pidatonya, Hasbullah mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika mengganggu kepemimpinannya.
Atas tindakan tersebut, Awak Media Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya ke Polres Pasuruan dengan nomer: LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (ard/rev)
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News