JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan sepeda motor diamankan polisi saat dilakukan pembubaran aksi balap liar di Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Senin (07/09/20). Dari penggerebekan ini, sebanyak 66 kendaraan berhasil ditindak oleh polisi.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Haris Darma Sucipto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 06:00 WIB. Pihaknya menerima laporan dari warga yang resah terkait adanya aktivitas balap liar.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Keresahan warga dipicu lantaran kegiatan balap liar kerap kali menutup jalan. Sehingga para pengguna jalan merasa terganggu.
"Tadi itu patroli berdasarkan laporan warga. Kemudian kita ke lokasi dan kita lakukan penangkapan," ujarnya saat dihubungi wartawan via ponsel.
Sebanyak 66 kendaraan, lanjut Haris, yang berhasil ditindak. Dari jumlah itu, 40 kendaraan dikenakan tilang, dan 26 kendaraan lainnya terpaksa diamankan polisi karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kita amankan 66 kendaraan. Sebanyak 22 tilang STNK, 4 tilang SIM, dan 26 kendaraan lainnya kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat," terangnya.
Saat ini, 26 kendaraan sudah diamankan di Satlantas Polres Jombang. Bagi pemilik kendaraan nanti wajib menunjukkan bukti surat-surat kendaraan, mulai STNK hingga BPKB.
Dijelaskan Haris, bila pemilik motor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, pihaknya akan melimpahkannya ke pihak Satreskrim Polres Jombang.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Mekanisme kita kan penilangan, BB-nya (barang bukti) diamankan. Setelah mereka melaksanakan sidang atau bayar tilang, bukti pembayaran tilang disertakan ke kita, sama membawa STNK. Seumpama tidak ada STNK, maka kita limpahkan ke reskrim," tegas Haris.
"Karena seringnya ada aktivitas balap liar di wilayah tersebut, petugas akan melakukan patroli rutin," pungkas Haris. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News