BangsaOnline-Advokat senior, Kamal Firdaus meminta Bambang Widjojanto agar tidak
mundur dari Komisioner KPK. Sebab bila dia mundur target berbagai pihak
yang ingin melumpuhkan KPK berhasil.
"Kita konkret BW jangan
mundur, kalau mundur berarti target tercapai yaitu melumpuhkan KPK
berhasil," tegas Kamal Firdaus saat acara pembacaan Pernyataan Sikap
Akademisi Yogyakarta di Balairung Universitas Gadjah Mada UGM) di
Bulaksumur, Minggu (25/1/2015).
Menurut Kamal yang saat ini
mendesak adalah Perppu yang mengatur imunitas KPK. Khusus mengani BW,
dirinya juga sudah mempelajari pasal yang didakwakan kepada BW. ternyata
banyak yang lupa kalau pasal yang disangkakan terhadap BW itu saat jadi
advokat. Padahal seusai UU Advokat, ada imunitas sebagai advokat.
"Karena
yang disangkakan saat itu saat jadi adovakat, itu berarti ada imunitas
sudah diatur dalam UU Advokat dan yurisprudensi MA," tegas Kamal.
Menurut
dia, untuk jangka pendek yang harus diperjuangkan adalah dikeluarkan SP
3 untuk BW. Selain itu adanya perppu yang mengatur imunitas untuk
komisioner KPK. Sedangkan untuk advokat dalam undang undang.
"Untuk
ORI ada pasal imunitas, kita konkret BW jangan mundur, kalau mundur
berarti target tercapai melumpuhkan KPK itu berhasil, buat perlu
imunitas, buat perppu imunitas KPK," katanya.
Dia juga mengaku
akan bergabung dengan advokat yang lain di Jakarta menjadi tim penasehat
hukum Bambang Widjojanto. Dia juga mengingatkan bahwa kasus "Save KPK
dan Save Polri" itu hanya jadi slogan saja dan terulang terulang
kembali.
"Kita harus berperan bagaimana jangan sampai terulang lagi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News