TUBAN, BANGSAONLINE.com - Didik Mukrianto yang kini ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Tuban menyambut baik dan sangat mengapresiasi Instruksi PWNU Jawa Timur Nomor 752/PW/A-II/L/IX/2020 per tanggal 7 September 2020.
Dalam surat tersebut menekankan netralitas NU dan melarang segenap atribusi dan infrastruktur kelembagaan NU dipergunakan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik praktis dalam Pilkada 2020 ini.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/9), Didik Mukrianto menyatakan, keputusan PWNU Jatim itu sangat tepat dan bijak untuk mencegah terjadinya polarisasi agar NU tak ditarik-tarik untuk kepentingan politik praktis.
"Sebagai wadah dan rumah besar kaum Nahdliyyin, sudah semestinya NU tetap pada khittahnya sebagai milik umat. Bukan diklaim sebagai milik sebagian atau sekelompok orang," katanya.
"Dengan Instruksi PWNU Jatim ini, saya berharap apabila dalam Pilkada Tuban ada paslon yang mendaftarkan timsesnya ke KPU dengan mencantumkan atribusi NU. Maka KPU dan Bawaslu Tuban ada bijaknya untuk proaktif memberitahukan ke PWNU Jawa Timur," saran Mas Didik, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini meminta kepada tiap-tiap paslon untuk mematuhi Instruksi PWNU Jawa Timur untuk menghindari adanya keberatan, gugatan, atau tuntutan.
"Calon pemimpin yang baik bukan mengedepankan ambisi menang dan mengabaikan larangan. Namun lebih dari itu, pemimpin harus menjadi contoh. Bahkan, menjadi teladan yang baik, yang taat, dan patuh kepada hukum dan aturan, serta tidak melanggar rambu-rambu apalagi larangan," bebernya.
Diketahui, sebelumnya dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menginstruksikan agar PWNU Jatim dan PCNU beserta perangkat organisasi se-Jawa Timur tidak menggunakan atribut, lambang, atau simbol yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU pada seluruh kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Dalam surat tersebut, PWNU menginstruksikan kepada perangkat organisasi PWNU dan PCNU se-Jawa Timur agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sebagainya demi menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas, serta jatidiri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan).
Selain larangan menggunakan atribut NU dalam kegiatan politik praktis, ketua PWNU juga melarang pengurus NU menghadiri kampanye, larangan kantor NU dijadikan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, serta kegiatan sejenisnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News