17 Tersangka Diamankan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang

17 Tersangka Diamankan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang Kapolres Jombang saat rilis pers hasil Operasi Tumpas Narkoba. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2020, polisi tak hanya meringkus tersangka, tapi juga mengamankan berbagi barang bukti dari 13 kasus dengan 17 tersangka. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Dengan rincian, untuk kasus narkotika ada 11 kasus dengan 15 tersangka. Sedangkan untuk Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) ada 2 kasus dan 2 tersangka.

Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 15,34 gram, pil Dobel L sebanyak 1.869 butir, pipet kaca 8 buah, korek api 6 buah, handphone 12 unit, alat isap 4 buah, serta timbangan 4 unit. Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

“Alhamdulillah, dari target 3 kasus, Satreskoba berhasil mengungkap 13 kasus, selama Operasi Tumpas Semeru 2020 yang berlangsung 12 hari sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020,” tutur Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (09/09).

Para tersangka yang diamankan, lanjut Kapolres, ada yang merupakan residivis kasus yang sama, serta beberapa di antaranya adalah pemain baru. “Dari 17 Tersangka yang diamankan, 14 di antaranya adalah pengedar dan 3 merupakan pemilik atau pengguna,” terangnya.

"Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang dan pasal yang berlaku sesuai dengan ketentuannya. Hukuman paling lama 20 tahun," pungkas kapolres. (aan/rev)

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO