Simpan Sabu-Sabu, Lelaki 31 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Simpan Sabu-Sabu, Lelaki 31 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ferdian Pandu Prakasa, 31, Warga Jalan Ngadisimo Gg. II Buntu RT 01 RW 09 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Ferdian ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor pada hari Jumat, 11 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 3 klip plastik dengan berat masing-masing 0,20 gram, 0,36 gram, dan 0,37 gram. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut," ujar AKP Kamsudi, Jumat (11/9/2020).

Masih menurut AKP Kamsudi, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 klip plastik sabu masing-masing seberat 0,20 gram, 0,36 gram, dan 0,37 gram. Kemudian 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah sendok besi, 1 pak plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 unit HP, dan 1 buah dus boks kecil warna coklat.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

"Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Kamsudi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO