Inilah Saksi yang Dibujuk Pelapor Bambang Widjojanto

Inilah Saksi yang Dibujuk Pelapor Bambang Widjojanto Ratna Mutiara. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline-Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membuka suara soal penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Ratna menceritakan kembali persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.

Pada pemilihan 2010, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates untuk menghadapi Sugianto di MK.

Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng. “Tiap kecamatan ada sekitar 12 saksi. Dari Kecamatan Pangkalan Banteng, ada delapan orang yang jadi saksi, semuanya tokoh masyarakat,” ujar Ratna ketika ditemui di rumahnya, Pangkalan Banteng, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015.

Dalam persidangan, ia menceritakan pengalamannya menyaksikan bagi-bagi uang oleh tim sukses Sugianto-Eko dalam pertemuan warga. Pada akhir persidangan, MK akhirnya memenangkan kubu Ujang-Bambang.
Ratna mengaku pernah diminta oleh salah seorang tim sukses Sugianto untuk mencabut kesaksiannya tersebut karena tidak memiliki dasar kuat. Bahkan ia pernah dijanjikan kebutuhan hidupnya akan dicukupi jika mau mencabut laporan dalam sidang di MK itu. Namun Ratna menolak.

“Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes, lalu ke Pondok Bambu, dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar,” kata Ratna.

Ia kemudian harus menjalani proses persidangan. Dalam persidangan, ada 23 saksi yang dihadirkan. Namun para saksi membantah adanya bagi-bagi uang oleh kubu Sugianto. Ratna kemudian divonis penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kejadiannya memang ada bagi-bagi uang, rata. Satu orang dapat Rp 50 ribu. Teman saya sendiri, yang sama-sama ngajar TPA, satu rumah dapat Rp 600 ribu,” kata Ratna.

Ia menjelaskan sebenarnya tidak hanya dirinya yang dituduh memberi kesaksian palsu. Hanya, kata dia, rata-rata saksi yang semuanya adalah tokoh masyarakat setempat itu disidang di Pangkalan Bun, tidak di Jakarta.
Sugianto melaporkan Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintah saksi, salah satunya Ratna Mutiara, untuk bersaksi palsu. Menurut Sugianto pada Jumat lalu, alasannya melaporkan Bambang adalah mencari keadilan.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO