BangsaOnline-Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membuka suara soal penetapan
Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Ratna menceritakan kembali
persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.
Pada pemilihan 2010, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55
ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang
menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah
Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum
dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates untuk menghadapi Sugianto di
MK.
Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari
Kecamatan Pangkalan Banteng. “Tiap kecamatan ada sekitar 12 saksi. Dari
Kecamatan Pangkalan Banteng, ada delapan orang yang jadi saksi, semuanya
tokoh masyarakat,” ujar Ratna ketika ditemui di rumahnya, Pangkalan
Banteng, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015.
Dalam
persidangan, ia menceritakan pengalamannya menyaksikan bagi-bagi uang
oleh tim sukses Sugianto-Eko dalam pertemuan warga. Pada akhir
persidangan, MK akhirnya memenangkan kubu Ujang-Bambang.
Ratna mengaku pernah diminta oleh salah seorang tim sukses Sugianto
untuk mencabut kesaksiannya tersebut karena tidak memiliki dasar kuat.
Bahkan ia pernah dijanjikan kebutuhan hidupnya akan dicukupi jika mau
mencabut laporan dalam sidang di MK itu. Namun Ratna menolak.
“Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes, lalu ke Pondok Bambu,
dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar,”
kata Ratna.
Ia kemudian harus menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan, ada 23 saksi yang dihadirkan. Namun para saksi
membantah adanya bagi-bagi uang oleh kubu Sugianto. Ratna kemudian
divonis penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kejadiannya memang ada bagi-bagi uang, rata. Satu orang dapat Rp 50 ribu. Teman saya sendiri, yang sama-sama ngajar TPA, satu rumah dapat Rp 600 ribu,” kata Ratna.
Ia menjelaskan sebenarnya tidak hanya dirinya yang dituduh memberi
kesaksian palsu. Hanya, kata dia, rata-rata saksi yang semuanya adalah
tokoh masyarakat setempat itu disidang di Pangkalan Bun, tidak di
Jakarta.
Sugianto melaporkan Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintah saksi,
salah satunya Ratna Mutiara, untuk bersaksi palsu. Menurut Sugianto
pada Jumat lalu, alasannya melaporkan Bambang adalah mencari keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News